Yang tak kalah diperbincangkan beberapa waktu terakhir adalah revitalisasi Monas. Satu hal yang menjadi polemik adalah izin revitalisasi dari pemerintah pusat.
Revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.
Baca juga: Di Balik Bungkamnya Anies soal Polemik Teranyar Jakarta, dari Isu Monas hingga Dirut Transjakarta
"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka, kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com.
Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengarah akan memberikan masukannya.
Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat.
"Jadi ini pendapat kolektif ya. Karena kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup, iya kan," kata dia.
Baca juga: Anies: Revitalisasi Monas Jalan Terus
Pemprov DKI Jakarta lalu menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monas karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah pada 28 Januari 2020.
Pada 6 Februari, Anies memberikan pernyataan bahwa revitalisasi kawasan Monas akan terus berjalan.
Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara pada Rabu (5/2/2020).
"Alhamdulillah revitalisasi Monas jalan terus, jadi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 karena memang rancangannya dibuat mengikuti keppres," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.