BEKASI, KOMPAS.com - GR (16), korban pencabulan di kawasan Cikarang Selatan mengalami trauma lantaran peristiwa yang menimpanya.
Pasalnya, video dirinya melakukan hubungan suami istri dengan TY (18), pelaku aksi cabul, sudah tersebar.
"Iya kondisi korban memang saat ini masih trauma ya dengan penyebaran videonya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Cikarang Rekam dan Sebar Aksinya kepada Teman Korban
Selain trauma, GR juga disebut merasa malu karena dikucilkan teman-temannya setelah video itu beredar.
"Kemudian ya masa depannya udah direnggut (oleh TY akibat dicabuli), mungkin rasa malu muncul," ucap Hendra.
Masih kata Hendra, saat ini kasus pencabulan yang menimpa GR masih dalam penyidikan, terkait siapa yang menyebarkan video itu melalui ponsel TY, pelaku.
"Masih dalam lidik, kami belum sampai sana. Pasal yang kami kenakan juga bukan tentang penyebaran videonya, tapi perlindungan anak," tutur dia.
Baca juga: Gara-gara Pesan Mesum di WhatsApp, Pencabulan Anak 13 Tahun Terbongkar
Sebelumnya, TY (18) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial GR (16) di kontrakannya, Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, perbuatan laki-laki bejat itu terungkap setelah rekaman video aksi cabul itu sebarkan oleh TY ke teman-teman korban.
Dona mengatakan, awalnya GR, korban berkenalan dengan TY di media sosial Facebook.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.