Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba

Kompas.com - 07/02/2020, 14:17 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, Diskotek Venue dan Diskotek Golden Crown di Jakarta terancam ditutup.

Penutupan akan dilakukan lantaran di kedua diskotek tersebut ditemukan 108 pengguna narkoba saat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan penggerebekan pada Kamis (6/2/2020) dini hari.

Disparekraf DKI kini masih menunggu surat resmi dari BNN dan BNNP DKI terkait temuan adanya penyalahgunaan narkotika di dua tempat tersebut.

Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Digerebek, 108 Pengunjung Positif Narkoba

"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kami tutup," ucap Cucu saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Cucu juga menduga adanya penyalahgunaan narkotika di Diskotek Golden Crown dan Venue disebabkan oleh kelalaian dari pihak manajemen.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata disebutkan bahwa manjemen (THM) harus mengawasi penggunaan narkoba.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Baca juga: Anies Pastikan Penutupan Diskotek Monggo Mas Sudah Sesuai Prosedur

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran, ita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018. Kita akan rekomendasikan untuk ditutup," ujarnya.

Diketahui, BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggerebekan di dua tempat hiburan malam yakni diskotek Venue, Jakarta Selatan dan diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.

Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (6/2/2020) dini hari kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan 108 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

"(Diskotek) Venue Jaksel jumlah pengunjung yang diperiksa urine 105 orang, terindikasi positif satu orang," ucap Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Jumat.

Sedangkan untuk diskotek Golden Crown, yang diperiksa urine sebanyak 184 orang, lalu yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. Rinciannya 44 wanita dan 63 pria.

"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com