JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.
Hal-hal yang termasuk tindak pidana antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.
Apabila Anda mengalami atau melihat orang lain mengalami atau melakukan tindakan pidana, laporkan lah kepada polisi.
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Umumnya, korban tindak pidana atau yang melihat tindak pidana dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.
Baca juga: Warga Lapor Polisi gara-gara Dipukul Polisi setelah Ditilang
Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi.
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Dari daftar di atas, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.
Baca juga: Kunci Motor Dirampas Debt Collector di Tengah Jalan, Raymond Lapor Polisi
Apabila tindak pidana terjadi di wilayah kecamatan maka laporkan ke kantor polisi terdekat dan yang berwenang di kawasan itu, yaitu Polsek. Pelaporan berlaku juga pada kawasan lainnya.
1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.
2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Baca juga: Pria yang Bacok Istri karena Pergoki Berbuat Mesum Lapor Polisi