JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Judistira memberikan sejumlah catatan terkait masalah banjir, kemacetan, dan banjir untuk calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
Ia menekankan untuk masalah sampah, siapa pun cawagub yang terpilih harus bisa membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencari solusi soal tempat penampungan sampah.
"Sampah ini masalah tersendiri, 2021 diperkirakan Bantar Gebang itu sudah maximum capacity, berarti harus ada satu terobosan baru dari Pemprov DKI dalam rangka mengelola sampah kalau enggak nanti banjir sampah kalau ini tidak dipikirkan dengan matang," kata Judis, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Warga Minta Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Beri Solusi, Bukan Bergurau soal Banjir
Yang terpilih jadai wagub juga wajib memikirkan nasib Jakarta ketika nanti bukan lagi berstatus ibu kota negara.
Bukan hanya masalah status, tetapi pajak hingga pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dipertahankan.
"Tentu ke depan peran wagub sangat penting. Jakarta mau seperti apa harus dipikirkan mau jadi kota perekonomian, mau kota bisnis, kemudian mempertahankan pendapatan pajak, PAD-nya begitu. Apakah nanti dari sisi politik pemerintahan kita ada DPRD tingkat 2, otonom," kata dia.
Saat ini ada dua cawagub DKI yaitu Nurmansjah Lubis dari Fraksi PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
Keduanya telah mendatangi Fraksi PAN, Golkar, PKB-PPP, PSI, Nasdem, Demokrat, dan PDI-P di DPRD DKI.
Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Nama Riza dan Nurmansjah diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Januari lalu.
Baca juga: Warga Minta Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Beri Solusi, Bukan Bergurau soal Banjir
Kini proses pemilihan cawagub di DPRD DKI menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan cawagub usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.