TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, jajarannya menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.
Mereka adalah MRM, Y, dan A
"Mereka keliling mutar di jalan kira-kira ada motor parkir, sepi. Kemudian diambil," kata Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).
Sugeng mengatakan, modus yang digunakan para tersangka sama seperti pada kasus-kasus pencurian sepeda motor lainnya.
Baca juga: Hubungan Asmara Ungkap Pelaku Pencurian Ranmor
"Modus mereka menggunakan letter T seperti biasa dilakukan (pencuri sepeda motor lainnya)," ujar Sugeng.
Meski berbekal senjata api (senpi), Sugeng mengatakan ketiga tersangka tersebut mengaku belum pernah menggunakan senpinya.
"Pengakuan tersangka (senpi) belum digunakan tetapi sebagai sarana untuk pegangan jika terjadi sesuatu di lapangan," ujar Sugeng.
Wilayah operasi ketiga tersangka yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jakarta Barat.
Ketiga tersangka diketahui melakukan aksinya sampai tujuh kali di tiga wilayah tersebut dan sepeda motor hasil curian dijual ke Bandar Lampung, tempat asa mereka.
Sugeng mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Ciledug.
"Kemudian terlihat satu sepeda motor dengan ditumpangi tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata dia.
Ketiga orang yang mencurigakan itu kemudian dikejar petugas kepolisian Polsek Ciledug.
Dalam pengejaran, salah seorang dari mereka membuang benda berupa senjata api jenis revolver. Polisi kemudian menembak dua dari tiga orang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencuri sepeda motor.
"Pelakunya berasal dari Lampung dan memang yang bersangkutan ada berbekal senjata api," kata dia.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.