Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ranmor Bersenpi di Kota Tangerang Incar Motor di Pinggir Jalan

Kompas.com - 07/02/2020, 17:44 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, jajarannya menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (ranmor)  yang mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.

Mereka adalah MRM, Y, dan A

"Mereka keliling mutar di jalan kira-kira ada motor parkir, sepi. Kemudian diambil," kata Sugeng di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).

Sugeng mengatakan, modus yang digunakan para tersangka sama seperti pada kasus-kasus pencurian sepeda motor lainnya.

Baca juga: Hubungan Asmara Ungkap Pelaku Pencurian Ranmor

"Modus mereka menggunakan letter T seperti biasa dilakukan (pencuri sepeda motor lainnya)," ujar Sugeng.

Meski berbekal senjata api (senpi), Sugeng mengatakan ketiga tersangka tersebut mengaku belum pernah menggunakan senpinya.

"Pengakuan tersangka (senpi) belum digunakan tetapi sebagai sarana untuk pegangan jika terjadi sesuatu di lapangan," ujar Sugeng.

Wilayah operasi ketiga tersangka yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jakarta Barat.

Ketiga tersangka diketahui melakukan aksinya sampai tujuh kali di tiga wilayah tersebut dan sepeda motor hasil curian dijual ke Bandar Lampung, tempat asa mereka.

Sugeng mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Ciledug.

"Kemudian terlihat satu sepeda motor dengan ditumpangi tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata dia.

Ketiga orang yang mencurigakan itu kemudian dikejar petugas kepolisian Polsek Ciledug.

Dalam pengejaran, salah seorang dari mereka membuang benda berupa senjata api jenis revolver. Polisi kemudian menembak dua dari tiga orang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencuri sepeda motor.

"Pelakunya berasal dari Lampung dan memang yang bersangkutan ada berbekal senjata api," kata dia.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com