Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Intimidasi Sopir Taksi Online yang Didakwa Rampok Penumpang

Kompas.com - 07/02/2020, 19:52 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto menanggapi dugaan kriminalisasi yang dilakukan penyidiknya dalam mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan taksi online.

Dia membantah penyidiknya melakukan intimidasi sehingga Ari Darmawan, sang sopir taksi online terpaksa mengaku melakukan tindak pidana.

"Pihak satreskrim Polres Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi bahwa ada dugaan kekerasan," kata Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Pengacara Ungkap Kejanggalan Barang Bukti dalam Kasus Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi

Irwan tidak begitu mempersoalkan terkait tuduhan beberapa pihak soal penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan, dirinya membiarkan proses hukum berjalan di persidangan.

"Tanggapan kami tentunya menghormati segala keputusan hukum saat ini sedang berproses di pengadilan. Proses penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan untuk proses penuntutan," terang dia.

Sebelumnya, seorang sopir taksi online bernama Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap karena dituduh melakukan tindak kekerasan dan pencurian oleh penumpangnya.

Dia dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan dan hingga kini dia sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.

Salah satu kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.

"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.

Kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap fakta persidangan bisa membuktikan jika klienya tidak bersalah.

Kronologis kasus

Yoshua membeberkan awal mula terjadinya tindakan dugaan kriminalisasi yang dialami klienya.

Baca juga: Dituduh Rampok Penumpang, Sopir Taksi Online Korban Kriminalisasi Sudah Berstatus Terdakwa

Semua berawal ketika Air mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.

S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.

"Namun dibatalkan sama sodara Dadang sehingga otomatis aplikasi mencari pengemudi baru dan dapat lah sodara si Ari. Yang pertama kali yang bertemu dengan korban itu si Dadang, bukan klien kita," kata Yosua saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

Yoshua mengaku telah membuat laporan resmi atas nama Dadang di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami sudah buat laporan ke Polres. Sampai sekarang kita tidak tahu di mana keberadaan Dadang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com