Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Oknum PNS Papua

Kompas.com - 08/02/2020, 15:39 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS Papua sudah memasuki tahap baru dalam proses penyidikan. Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait peristiwa tersebut.

Tidak hanya beberapa saksi, polisi dalam waktu dekat juga akan memanggil terduga pelaku yang konon memilik jabatan tinggi di provinsi Papua.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Hubungan Keluarga antara Korban dengan Oknum PNS Pemprov Papua yang Memperkosa

Tidak hanya itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto juga membenarkan ada beberapa fakta baru yang terungkap dalam proses penyidikan.

Beberapa fakta tersebut pun dirangkum Kompas.com sebagai berikut.

1. Layangkan surat pemanggilan

Polisi bebera waktu lalu sudah melayangkan surat pemanggilan kepada oknum PNS Papua yang berinisial AG untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sudah (layangkan surat pemanggilan). Kami jadwalkan bagaimana keterang ataupun informasi yang disampaikan oleh terduga terlapor," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Diduga Perkosa Remaja, Oknum PNS Pemprov Papua Dipanggil Polres Jaksel

 

Namun Irwan tidak menyebutkan kapan pemeriksaan itu akan berlangsung. Dia berharap yang bersangkutan kooperatif dan mau mengikuti proses hukum yang berlaku.

2. Periksa Rekaman CCTV hotel

Selian telah memeriksa beberapa saksi, polisi juga telah melakukan pemeriksaan di hotel tempat AG memperkosa remaja perempuan berusia 18 tahun itu.

Rekaman CCTV hotel yang ada di kawasan Setiabudi itu pun tidak luput dari pemeriksaan polisi.

Baca juga: Polisi Periksa Lokasi Hotel Tempat PNS Pemprov Papua Diduga Lakukan Pemerkosaan

"Kami saat ini sedang melakukan uji forensik terkait dari beberapa yang kami dapatkan. Mungkin seperti handphone kemudian CCTV, itu sedang kami analisa," kata Irwan.

Dia berharap bukti yang ditemukan di hotel bisa membantu dalam jalanya proses penyidikan.

3. Hubungan keluarga

Irwan mengatakan mengatakan, pihaknya mendapat informasi baru terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum PNS Pemprov Papua.

Irwan mendapat laporan bahwa korban dan terduga pelaku memiliki hubungan keluarga.

"Informasinya begitu. Informasinya ada hubungannya keluarga, tapi saya belum dalami lagi," terang Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Walaupun demikian, dia hanya fokus untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

4. Pelindungan terhadap korban

Walaupun proses penyidikan tetap berjalan, pihaknya juga memperhatikan kondisi keluarga korban pemerkosaan tersebut.

Dia menghimbau jika keluarga korban mengalami intimidasi dari pihak–pihak tertentu agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan meminta perlindungan. 

Namun, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya tindakan yang mengancam keamanan keluarga korban.

“Perlindungan kami berikan jika kami lihat kami dari sudut pandang penegak hukumnya jika diperlukan, jika ada permintaan kami fasilitasi. Namun sementara kami belum dapat informasi itu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com