JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam Golden Crown resmi ditutup secara permanen, Sabtu (8/2/2020) pagi.
Pimpinan Golden Crown, Cynthia, menyatakan, pihaknya tak dapat berbuat apa pun.
"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada yang berwenang," kata Cynthia, saat diwawancarai awak media, di Glodok Plaza, lantai 7, Jalan Pinangsia Raya, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
"Saya kooperatif, dibilang mau disegel, ya saya persilakan saja, saya ikuti aturan," tambah dia.
Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Digerebek, 108 Pengunjung Positif Narkoba
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan tempat hiburan malam Golden Crown ditutup permanen.
Satpol PP memasang garis kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk diskotek, lantai 5 dan lantai 7.
Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 Pasal 56 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Pariwisata.
"Iya, permanen," tegas Herry.
Baca juga: Pasca-razia Narkoba oleh BNN, Diskotek Golden Crown Ditutup
Herry mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pihak Golden Crown melanggar surat keputusan nomor 19 tahun 2020, mengacu dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Kenapa disegel? Kami tindaklanjuti hasil dari penggerebekan BNN pada Kamis lalu," kata Herry.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, pemilik usaha Golden Crown.
BNN dan BNNP DKI Jakarta sebelumnya melakukan razia di dua tempat hiburan malam, yakni Diskotek Venue, Jakarta Selatan dan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat.
Di Diskotek Golden Crown, sebanyak 184 orang diperiksa urinenya, lalu yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. Rinciannya, 44 wanita dan 63 pria.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Disegel Permanen Pempov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Tidak Mau Perpanjang."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.