JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pela Mampang, Yunaenah mengatakan, bangunan kos-kosan 20 pintu yang terletak di wilayahnya, RT 003 RW 007, tak memiliki izin.
Yunaenah memastikan bahwa bangunan itu tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tadi saya tanya bahwa ini tidak ada IMB-nya. Gimana dia mau berizin untuk bangun kos-kosan IMB-nya tidak ada," ungkapnya kepada TribunJakarta.com di Ruang Kerja Lurah Pela Mampang, Sabtu (8/2/2020).
Ia berharap, pihak berwenang, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Mampang Prapatan dan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Saya sudah melaporkan. Nanti dicek sama mereka," sambungnya.
Baca juga: Kos-kosan 3 Lantai di Pela Mampang Ambruk, Timpa Rumah dan TK di Depannya
Bangunan kosan tiga lantai di RT 003 RW 007, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, roboh, Sabtu sekitar pukul 5.15 WIB.
Bangunan itu menimpa tiga rumah yang berada di belakangnya dan area bermain TK Nurul Badar. Ada juga sejumlah kendaraan motor yang turut tertimbun.
Pemilik kosan, Abdullah, mengatakan, sebanyak 20 pintu kosan berukuran 3 meter x 2 meter itu roboh.
Sebanyak 16 kamar sudah terisi oleh penghuni kosan.
Abdullah baru mendapatkan kabar bahwa satu orang mengalami luka-luka.
Salah satu penghuni itu mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis dari petugas puskesmas.
Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Kooperatif, Tidak Mau Memperpanjang
Dugaan ambruknya kosan, lanjutnya, berasal dari toren air yang berada di lantai tiga.
"Ini ambruknya dari lantai tiga. Di sana ada toren. Mungkin bangunan enggak kuat menahan beban toren," ungkap Abdullah.
Sementara itu, evakuasi puing-puing akan dilakukan untuk mengetahui adakah korban jiwa dalam peristiwa itu.
Sejumlah petugas Kepolisian, Satpol PP, Damkar, dan pihak Kelurahan diterjunkan untuk membantu proses evakuasi puing-puing bangunan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Bangunan Kosan Roboh, Lurah Pela Mampang Sebut Tak Berizin: Pemilik Tak Punya IMB."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.