Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut ada tiga hal yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Pasal itu dikenakan karena manajemen dianggap membiarkan penyalahgunaan narkoba di tempat usahanya.
Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba
"Sudah resmi, TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)-nya dicabut," ujar Cucu, Jumat.
Pencabutan TDUP ini lah yang mengakari penutupan diskotek Golden Crown kemarin, dan penutupan ini bersifat permanen.
Pimpinan Diskotek Golden Crown Cynthia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait penutupan tempat usahanya tersebut.
"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan ke yang berwenang," seperti dikutip dari Tribun Jakarta kemarin.
Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Kooperatif, Tidak Mau Memperpanjang
Cynthia menyampaikan, pihaknya pasrah terhadap ditutupnya diskotek tersebut.
"Saya kooperatif, dibilang mau disegel ya saya persilakan saja, saya ikut aturuan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.