JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tempat hiburan ternama di Taman Sari, Jakarta Barat, Golden Crown resmi ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Puluhan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mendatangi diskotek tersebut pada Sabtu (8/2/2020) pagi untuk menyegel lokasi.
Untungnya, saat dilakukan penyegelan, pemilik dari Golden Crown cukup kooperatif.
Penutupan Golden Crown merupakan tindak lanjut dari penggerebekan BNN bersama BNNP Jakarta di lokasi tersebut dua hari sebelumnya.
Saat penggerebekan tersebut, BNN menemukan 107 orang positif menggunakan narkotika.
"Mereka terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Terindikasi Biarkan Penyalahgunaan Narkoba, Izin Diskotek Golden Crown Dicabut
Pascarazia, ratusan orang tersebut dibawa oleh BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan ini bukan kali pertama Golden Crown terlibat kasus peredaran narkoba. Dikutip dari Harian Kompas, di akhir 2005 salah seorang karyawan kedapatan membawa ekstasi.
Kala itu, tempat dugem ini adalah lokasi pertama yang ditutup Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam rangka kampanye anti narkoba.
Sepuluh tahun setelahnya, di diskotek Golden Crown lagi-lagi ditemukan narkoba, tepatnya pada 6 Desember 2015.
Baca juga: Ini Riwayat Peredaran Narkoba di Diskotek Golden Crown yang Ditutup Pemprov DKI
Saat itu BNN dan Polda Metro Jaya mendapati barang bukti berupa 10 butir pil happy five dan satu buah congklong.
"Sekitar 65 orang positif menggunakan narkoba dan langsung diserahkan ke BNNP DKI untuk dilakukan rehabilitasi," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto.
Di tahun 2017, lokasi ini bahkan sudah terancam ditutup oleh Sandiaga Uno sewaktu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi memberi peringatan keras kepada Golden Crown dan tiga diskotek lainnya lantaran ditemukannya peredaran narkoba.
"Betul, ditemukan narkoba. Baru peringatan keras pertana," ujar Ujang (20/12/2017).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pergub tersebut ada tiga hal yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Pasal itu dikenakan karena manajemen dianggap membiarkan penyalahgunaan narkoba di tempat usahanya.
Baca juga: Diskotek Venue dan Golden Crown Terancam Ditutup karena Kasus Penemuan Narkoba
"Sudah resmi, TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)-nya dicabut," ujar Cucu, Jumat.
Pencabutan TDUP ini lah yang mengakari penutupan diskotek Golden Crown kemarin, dan penutupan ini bersifat permanen.
Pimpinan Diskotek Golden Crown Cynthia mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait penutupan tempat usahanya tersebut.
"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan ke yang berwenang," seperti dikutip dari Tribun Jakarta kemarin.
Baca juga: Ditutup Pemprov DKI, Pimpinan Golden Crown: Saya Kooperatif, Tidak Mau Memperpanjang
Cynthia menyampaikan, pihaknya pasrah terhadap ditutupnya diskotek tersebut.
"Saya kooperatif, dibilang mau disegel ya saya persilakan saja, saya ikut aturuan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.