JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam gugatan secara perdata itu, salah satu yang menjadi tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Selasa (4/2/2020) lalu.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).
Kurniawan menuturkan, gugatan yang dilayangkan terkait dengan polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.
Baca juga: Polemik Pembangunan Sekolah di Taman Pluit Putri yang Ditolak Warga
Belakangan, lahan seluas 3.999 meter persegi itu hendak dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).
"Turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa. Ada enam," jelas Kurniawan.
Dalam gugatan yang dilayangkan, warga menilai bahwa lahan tersebut seharusnya tetap dijadikan fasos-fasum.
Terutama karena lahan tersebut adalah satu-satunya ruang hijau di kompleks tersebut.
Terkait hal itu, warga juga sempat menggugat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan IMB.
Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim dengan alasan tata ruang. Warga pun menilai, seharusnya BTB yang hendak membangun lahan itu tunduk pada peraturan tentang perumahan.
Baca juga: PT JUP Susun Berbagai Rencana untuk Redam Polemik Taman Pluit Putri
"Jadi tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan," kata Kurniawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Pembangunan Sekolah di Lahan Fasos-Fasum, Warga Komplek Pluit Putri Gugat Anies ke PN Jakut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.