JAKARTA, KOMPAS.com - "Udah salah, galak lagi," demikian tulis akun Instagram @nilanmei dalam komentar terhadap video TS, pria yang viral karena cekik polantas saat hendak ditilang di Tol Angke, Jakarta Barat.
Kata-kata tersebut tepat diberikan kepada pria pemilik mobil dengan nomor polisi B 2430 SIH tersebut.
Kejadian pencekikan itu bermula pada Jumat (7/2/2020) pagi, saat TS yang sedang berkendara dan hendak keluar di Tol Angke 2.
Baca juga: Pria yang Lawan Polantas Tak Terima Ditegur Saat Tunggu Ganjil-Genap Berakhir
"Kejadian pada pukul 09.30 WIB di pintu gerbang Angke 2, kami sosialisasi pada pengguna jalan tidak boleh berhenti di bahu jalan, TS menunggu jam ganjil-genap berakhir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakbar, Sabtu (8/2/2020).
Namun, setelah ditegur oleh petugas, TS tak menuruti petugas dan tetap berdiam diri di bahu jalan tol tersebut hingga akhirnya didatangi petugas.
Polisi bernama Bripka Rudy tersebut hendak menilang TS. Hal ini menimbulkan reaksi negatif TS. Ia lantas mendorong hingga mencekik polisi tersebut.
Mendapat serangan itu, sang polisi sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.
"Pukul nih, pukul nih," kata Rudy seperti terdengar dalam video yang viral di berbagai media sosial tersebut.
Baca juga: Kronologi Pria Cekik Polantas di Tol Angke, Tolak Ditilang hingga Ancam Polisi
Sementara itu, polisi lainnya merekam aksi penyerangan tersebut sambil menyampaikannya kepada TS bahwa aksinya diabadikan.
Namun, hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.
"Lu viralin, gue cari lu. Siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap TS dengan nada kesal.
Meski mendapat penyerangan tersebut, Rudy tetap menulis dan memberikan surat tilang pada TS.
Usai peristiwa tersebut, Rudy melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat. TS pun di tangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pria berinisal TS tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.
TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri agar emosinya stabil.
Baca juga: Aksi Arogannya Viral, Pria Pencekik Polantas Sempat Tak Pulang ke Rumah
"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video, tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, TS diketahui melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari obat-obatan.
Di kantor polisi, TS sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada polisi yang ia cekik dan semua pihak.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Ia juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.
Meski sudah meminta maaf, TS tidak akan lepas dari jeratan hukumnya. Terlebih lagi saat ditangkap, ia membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyengat listrik dan sebuah pisau.
Baca juga: Permintaan Maaf Pria Pencekik Polantas Tak Akan Cegah Ancaman 10 Tahun Penjara
Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.