JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau gorila yang bermarkas di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil tersebut, polisi meringkus lima belas tersangka dengan barang bukti sebanyak 28.432 gram tembakau gorila.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui perdagangan situs online.
"Seluruh peredaran tembakau gorila ini dipasarkan melalui media sosial. Kalau user-nya (pengguna) ingin melakukan transaksi pembelian bisa dilakukan melalui akun media sosial tersebut," kata Herry saat merilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang, Barang Bukti 28 Kg Tembakau Gorila
Ia menjelaskan, akun para tersangka tersebar di berbagai jejaring media sosial yang lumrah digunakan oleh masyarakat luas.
Menurut dia, saat calon pembeli akan membeli produk haram itu, para admin akun bersangkutan akan mengarahkan user ke satu akun yang melayani pembelian tembakau gorila tersebut.
"Di Facebook dan IG (Instagram) yang megajak pembeli ke satu akun lain. Jadi ada form yang diisi dan di cek dan ricek pemilik akun untuk dapat kepastian, baru dijual," jelasnya.
Adapun polisi meringkus lima belas tersangka di wilayah yang berbeda dari jaringan peracik dan penjual tembakau gorila tersebut.
Mereka ialah, RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, DSP, ARN, NH dan RTF.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila
Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Media Sosial Jadi Wadah Perdagangan Jaringan Peracik dan Peredaran Tembakau Gorilla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.