Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Jaringan Jakarta-Surabaya Manfaatkan Media Sosial sebagai Lapak Dagangan Tembakau Gorila

Kompas.com - 09/02/2020, 10:08 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi tembakau gorila yang bermarkas di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil tersebut, polisi meringkus lima belas tersangka dengan barang bukti sebanyak 28.432 gram tembakau gorila.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui perdagangan situs online.

"Seluruh peredaran tembakau gorila ini dipasarkan melalui media sosial. Kalau user-nya (pengguna) ingin melakukan transaksi pembelian bisa dilakukan melalui akun media sosial tersebut," kata Herry saat merilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 13 Orang, Barang Bukti 28 Kg Tembakau Gorila

Ia menjelaskan, akun para tersangka tersebar di berbagai jejaring media sosial yang lumrah digunakan oleh masyarakat luas.

Menurut dia, saat calon pembeli akan membeli produk haram itu, para admin akun bersangkutan akan mengarahkan user ke satu akun yang melayani pembelian tembakau gorila tersebut.

"Di Facebook dan IG (Instagram) yang megajak pembeli ke satu akun lain. Jadi ada form yang diisi dan di cek dan ricek pemilik akun untuk dapat kepastian, baru dijual," jelasnya.

Adapun polisi meringkus lima belas tersangka di wilayah yang berbeda dari jaringan peracik dan penjual tembakau gorila tersebut.

Mereka ialah, RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, DSP, ARN, NH dan RTF.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dua Bulan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu hingga 6,3 Kg Tembakau Gorila

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERBONGKAR, Media Sosial Jadi Wadah Perdagangan Jaringan Peracik dan Peredaran Tembakau Gorilla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com