JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengatakan dakwaan Aulia Kesuma sama seperti dua eksekutor sewaannya.
Aulia merupakan dalang dari pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Iya (dakwaan sama), hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Siang ini, Aulia dan anaknya Giovanni Kelvin akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar jam 14.00 di ruang sidang lima, setelah tahanan sampai di pengadilan," kata Sigit.
Baca juga: Senin Siang, Aulia Kesuma dan Anaknya Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel
"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan," tambahnya.
Pada Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Baca juga: Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma: Dijanjikan Kerja di Gudang, Kini Terancam Hukuman Mati
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada Agus dan Sugeng jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (ANNAS FURQON HAKIM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jaksa Sebut Dakwaan Aulia Kesuma Sama Seperti Dua Eksekutor Sewaannya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.