JAKARTA, KOMPAS.com - Karen Pooroe alias Karen Idol telah melaporkan kasus kematian anaknya, Zefania Carina, ke Polres Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi saat ini tengah menyelidiki penyebab kematian Zefania.
"Sampai dengan saat ini ibu korban sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan polisi sudah dibuat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Yusri mengungkapkan, nantinya polisi akan memeriksa ayah korban, Arya Satria Claproth dan sekuriti apartemen yang menjadi lokasi jatuhnya korban.
Baca juga: Malam Sebelum Anaknya Meninggal, Karen Pooroe: Saya Mohon ke Arya untuk Bertemu Zefania
"Rencana hari ini memang akan memeriksa dua saksi yang pertama itu adalah Arya sendiri, kemudian juga ada dari Khairudin. Khairudin ini adalah sekuriti daripada apartemen tersebut," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, anak Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth, Zefania Carina meninggal dunia karena diduga terjatuh dari lantai enam apartemen ayahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).
Adapun, jenazah Zefania telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu.
Beberapa bulan terakhir, Zefania tinggal bersama sang ayah, Arya Satria Claproth. Sedangkan saat ini, Arya dan Karen Pooroe diketahui tengah menjalani proses perceraian.
Update Senin Malam :
Pernyataan Yusri Yunus kemudian dibantah oleh kuasa hukum Karen Pooroe.
Kuasa Hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengatakan, baru suami Karen, Arya Satria Claproth yang sudah melaporkan kematian Zefania ke Polres Jakarta Selatan.
"Betul (tidak buat laporan). Kami masih menunggu supaya tidak terjadi tumpang tindih di kepolisian," ujar Wemmy saat mendampingi Karen Pooroe di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) malam.
Baca juga: Malam-malam ke Kantor Polisi, Karen Pooroe Masih Konsultasi soal Kematian Anaknya
Wemmy mengatakan, kedatangannya dengan kliennya ke Polres Jakarta Selatan Senin malam untuk berkonsultasi dengan penyidik.
"Iya, sementara kita konsultasi karena proses hukumnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.