JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mempertanyakan sikap Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka khususnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang mengizinkan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk ajang balap Formula E.
Padahal sebelumnya Komisi Pengarah justru melarang adanya gelaran mobil balap listrik internasional itu
Apalagi Monas merupakan kawasan cagar budaya seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Hambur-hamburkan Duit, Tidak Ada Efek Bagusnya
"Berubah-ubah ya? Kadang mengizinkan, kadang enggak mengizinkan. Memang sebenarnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan salah satunya dalam hal cagar budaya itu," ujar Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian saat ditemui di ruang Fraksi PSI, Gedung DPRD DKI, Senin (10/2/2020).
Fraksi PSI mencurigai ada deal atau kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi soal lolosnya penyelenggaraan Formula E di ikon ibu kota itu.
Bahkan Pemprov DKI sudah memproyeksikan penggunaan Monas sebelum meminta izin ke Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
"Ya saya tidak tahu deal-dealan apa yang terjadi di belakang kita tidak tahu itu kita tidak ingin menuduh atau mereka-reka dan lain sebagainya," kata dia.
"Dan kalau memang Monas mau dilihat dari ketentuan cagar budaya, Monas sendiri kemarin semestinya sudah menjadi awal cukup untuk diselidiki untuk dugaan delik yang terjadi karena tanpa izin dari menteri melakukan perubahan-perubahan di daerah cagar budaya itu ada pidananya," tutur Justin.
Justin pun menegaskan Fraksi PSI tetap akan menolak penyelenggaraan balap mobil listrik internasional tersebut.
"Iya. Bahkan dalam KUA PPAS kemarin sendiri memang tetap ada programnya, tapi kita sudah berikan catatannya di tanggapan resmi kita dan kita bicarakan di paripurna juga kalau kita menolak," tambah dia.
Awalnya Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka melarang ajang Formula E digelar di Monas.
Namun kemudian Komisi Pengarah mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Baca juga: Soal Formula E di Monas, Ketua Komisi D DPRD DKI: Saya Berharap Izin Tak Dikeluarkan
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.