JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas penyelenggaraan balapan mobil listrik Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (10/2/2020) malam ini.
Pertemuan itu menindaklanjuti surat Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang akhirnya mengizinkan Formula E di kawasan Monas.
"Rencananya insya Allah nanti Pak Gubernur mau ketemu Pak Presiden, malam ini," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemensetneg Tak Konsisten Soal Formula E di Monas, F-PSI: Tak Tahu Ada Deal Apa di Belakang
Hari berujar, dalam pertemuan nanti, Anies akan menanyakan beberapa catatan yang disampaikan Komisi Pengarah dalam surat izin penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
"Artinya kan dibolehkan (di kawasan Monas), tapi ada beberapa catatan. Nah nanti Pak Gubernur mau minta penjelasan catatan itu kira-kira apa saja, ada beberapa hal yang harus ditanyakan lagi," kata dia.
Hari belum mau menjelaskan secara detail mengenai rencana Pemprov DKI setelah adanya persetujuan Monas untuk penyelenggaraan Formula E.
"Prosesnya belum final," ucap Hari.
Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Hambur-hamburkan Duit, Tidak Ada Efek Bagusnya
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah, Pratikno, pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal, Komisi Pengarah sebelumnya melarang Formula E di Monas karena merupakan kawasan cagar budaya.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.
Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Formula E di Monas, Ketua Komisi D DPRD DKI: Saya Berharap Izin Tak Dikeluarkan
"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Setya.
Meski telah memberikan izin, Komisi Pengarah memberikan beberapa catatan terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.