JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 kafe di kawasan lokalisasi gang royal, Penjaringan, Jakarta Utara, disegel dan dicabut jaringan listriknya oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"42 kafe yang disegel, termasuk lima ada wisma-nya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid di lokasi, Senin.
Yuma mengatakan, penyegelan serta pencabutan arus listrik itu dilakukan atas penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan.
Sementara itu, Camat Penjaringan Depika Romadi menegaskan bahwa kafe-kafe yang berdiri di Gang Royal itu berstatus ilegal karena berdiri di lahan milik PT KAI.
"Pada prinsipnya ini lahan milik PT KAI. Jadi pemasangan listrik kalau sesuai prosedur harusnya ada izin dari pemilik lahan. Tapi, saat ini setelah dikonfirmasi PT KAI pada saat rapat beberapa waktu lalu PT KAI tidak pernah mengizinkan," ujar Depika.
Baca juga: Gang Royal, Lokalisasi Setengah Abad yang Jual Anak di Bawah Umur
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kota Jakarta Utara juga masih melakukan pembahasan agar kondisi serupa tak kembali terjadi di sana.
"(Pengawasan) termasuk dalam pembahasan yang sedang dirancang baik dari PT KAI PLN Pemda dari kepolisian TNI. Semua sedang dibahas," ujar Depika.
Sebelumnya, tim gabungan menggerebek dan merazia kafe esek-esek yang beroperasi di lokalisasi Gang Royal itu pada Rabu (29/1/2020) malam.
Baca juga: Menangis di Ruang Sidang, Aulia Kesuma Mengaku Ingat Suami
Namun saat 154 personel datang ke sana, Gang Royal dalam kondisi sepi. Kebanyakan dari kafe-kafe dalam kondisi digembok dan listriknya sengaja dimatikan.
Namun, petugas tetap mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan alat kontrasepsi.
Selain itu, Satpol PP Jakarta Utara juga menyegel 25 kafe seks yang beroperasi di Gang Royal tersebut.
Keesokan harinya, polisi lantas menangkap puluhan para pekerja seks komersial dan germo yang biasa beroperasi di Gang Royal.
Lokalisasi di Gang Royal jadi sorotan setelah kepolisian mengungkap adanya sejumlah anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Sarang kegiatan prostitusi di sana diperkirakan sudah ada sejak setengah abad. Puluhan kafe yang menyediakan "bilik cinta" berdiri di sana.
Kafe-kafe di gang royal semakin ramai setelah penggusuran pusat prostitusi Kalijodo pada tahun 2016. Kini, Kalijodo disulap jadi ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).