TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita ganja seberat 79,5 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.
Polisi langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku EP.
"Dari penangkapan EP yang diduga sebagai pengedar dan di badannya terdapat satu bungkus ganja 1,5 kilogram. Saat itu kita kembangkan ke rumahnya di kawasan Pamulang didapat setengah kilogram," kata Ferdy di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Panjat Pagar Gang, Tangan Pemuda di Tambora Tertancap
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.
"Saat itu kita kembangkan ke Sukabumi. Saat itu anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap DI serta US di suatu rumah seperti bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan, jika ditotalkan ganja seberat 79,5 kg, " katanya.
Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel rumahan tersebut.
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Berdasarkan pemeriksaan DI dan US, seluruh ganja tersebut rencananya akan diberikan kepada kurir BM dan NAF.
Kebetulan, keduanya berada di lokasi saat itu.
"Ternyata ada dua orang yang menggunakan mobil merupakan kurir yang akan mengambil ganja ini. Sehingga di lokasi sekaligus kita amankan dua orang itu," ucapnya.
Kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.