TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI, dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Total barang bukti ganja yang ditemukan, yakni 79,5 kg ganja. Sebanyak 77,5 Kg ganja diantaranya disimpan di dalam ban mobil.
"Untuk mengelabui polisi, modusnya para tersangka ini menyimpan di dalam ban mobil," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Panjat Pagar Gang, Tangan Pemuda di Tambora Tertancap
Setelah memasukan seluruh ganja ke empat ban mobil, pelaku kemudian membawa mobil ke lokasi ditentukan.
"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahui akan sulit menemukan karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, para pelaku sebelumnya sudah berhasil mengedarkan ganja dengan modus yang sama.
"Dari pengakuan pelaku inisial DI ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.
Baca juga: Jaksa: Aulia Kesuma Berhubungan Badan Sebelum Membunuh Suaminya
Sementara untuk aksi kedua, para pelaku mengantarkan ganja ke bengkel di kawasan Sukabumi.
"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kita tangkap," ucapnya.
Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.
Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.
Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.
Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.
Baca juga: Dijanjikan Kerja Pemandu Lagu, Anak-anak di Bawah Umur di Kelapa Gading Dipaksa Jadi PSK
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.
Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.
Kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.