Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 79,5 Kg Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel

Kompas.com - 10/02/2020, 19:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, ganja seberat 79,5 kilogram yang berhasil disita dari tangan lima pengedar, semula akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari total barang bukti tersebut, 77,5 kilogram ganja di antaranya disimpan di dalam ban mobil.

"Iya ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukkan ke dalam ban. rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan," kata Endy saat di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil

Barang bukti ganja tersebut sudah terbungkus dalam 151 kemasan plastik yang memiliki berat berbeda, mulai dari 500 hingga 1 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5.000.000.

"Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5.000.000 tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP ke rumahnya.

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com