Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 79,5 Kg Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel

Kompas.com - 10/02/2020, 19:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, ganja seberat 79,5 kilogram yang berhasil disita dari tangan lima pengedar, semula akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dari total barang bukti tersebut, 77,5 kilogram ganja di antaranya disimpan di dalam ban mobil.

"Iya ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukkan ke dalam ban. rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan," kata Endy saat di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil

Barang bukti ganja tersebut sudah terbungkus dalam 151 kemasan plastik yang memiliki berat berbeda, mulai dari 500 hingga 1 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5.000.000.

"Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5.000.000 tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP ke rumahnya.

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com