Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000

Kompas.com - 10/02/2020, 20:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Salah satu pengedar, DI, mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ganja ke dalam ban mobil.

Dia mengaku dalam pengedaran tersebut diminta oleh seseorang yang menghubunginya melalui telepon.

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil

"Enggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama (terakhir) ini aja (mengedarkan) dari ban. Upahnya Rp 500.000 sekali transaksi," kata DI di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut DI, untuk yang kali pertama ia tidak mengetahui apa isi dalam ban mobil tersebut.

Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkannya ke jalan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pertama saya enggak tahu (isi dalam ban) itu ganja pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taruh ban, di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut 79,5 Ganja yang Berhasil Disita Mulanya Akan Diedarkan di Jakarta dan Tangsel

Sementara Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sampai saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ganja tersebut didapat.

"Terhadap temuan ini dari tim penyidik masih berusaha mengembangkan dari mana asal ganja yang dikemas sedemikian rupa siap edar. Masih dalam pengembangan dan mudah-mudahkan ada hasil yang lebih daripada sekarang," katanya.

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP. Saat itu, EP kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba, 79,5 Kg Ganja Disita

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir BM dan NAF juga berada di lokasi. Mereka kemudian ditangkap.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com