JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran balap mobil listrik Formula E dan revitalisasi Monas merupakan dua program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sempat ditentang pemerintah pusat, tetapnya oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah diketuai Menteri Sekretaris Negara. Anggotanya yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.
Sementara gubernur DKI berperan sebagai sekretaris Komisi Pengarah sekaligus ketua Badan Pelaksana.
Baca juga: Malam Ini, Anies Akan Temui Jokowi Bahas Formula E di Monas
Meski sempat ditentang, dua kebijakan yang mesti mendapatkan izin Komisi Pengarah itu akhirnya disetujui tetapi ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi Anies dan jajarannya.
Recananya Formula E akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 hingga 2024.
Rencana awal, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Federasi Otomotif Internasional (FIA) Formula E disebut akan melapis lintasan di dalam kawasan Monas menggunakan aspal.
Gubernur Anies telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah.
Izin diajukan lantaran setiap perubahan atau pembangunan di Monas harus disetujui Komisi Pengarah.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Rencana Anies menggunakan Monas sebagai lintasan Formula E awalnya ditentang Komisi Pengarah. Komisi Pengarah melarang area Monas dijadikan sirkuit Formula E karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
Larangan itu disampaikan saat rapat Komisi Pengarah pada Rabu (5/2/2020).
"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan, dan lain-lain," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama seusai rapat.
Setya menyampaikan itu mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menjadi ketua Komisi Pengarah.
Anies, yang juga menghadiri rapat tersebut, menerima keputusan Komisi Pengarah.