Dalam penolakannya, Komisi Pengarah mengatakan, revitalisasi Monas yang dimulai pada November 2019 itu tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah.
Pemprov DKI langsung mengeksekusi proyek tersebut tanpa mengajukan izin kepada Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah kemudian meminta proyek revitalisasi Monas dihentikan sementara. DPRD DKI Jakarta juga mendorong hal yang sama.
Pemprov DKI akhirnya menghentikan sementara proyek revitalisasi dan mengajukan surat permohonan persetujuan kepada Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah menggelar rapat untuk membahas proyek itu pada Rabu pekan lalu.
Hasilnya, Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI menyiapkan rencana revitalisasi dalam bentuk gambar yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.
Pemprov DKI telah menyerahkan gambar tersebut, sehari setelah rapat.
"Bagi kami, yang penting dari pertemuan kemarin itu adalah revitalisasi (Monas) akan dituntaskan," ujar Anies, Kamis pekan lalu.
Pada Jumat lalu, Komisi Pengarah akhirnya mengeluarkan surat izin revitalisasi Monas. Proyek itu pun dilanjutkan setelah sempat dimoratorium lebih dari sepekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.