Kemudian, mereka menyiramkan bensin ke dalam mobil dan menyulut api menggunakan korek api. Ketika menyulutkan api, Kelvin sempat ikut terbakar. Dia harus dirawat di rumah sakit.
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan hukuman mati.
Sigit mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit.
Aulia menangis dan diteriaki pembunuh
Kemarin, Aulia yang mengenakan kerudung hitam dan baju tahanan sempat menitikkan air mata saat majelis hakim membuka persidangan.
"Kenapa menangis? Ingat sama siapa?" tanya Hakim Ketua, Yosdi kepada Aulia Kesuma.
"Ingat sama suami (Pupung)," jawab Aulia sambil menundukkan kepala.
"Hapus air matamu. Sudah menerima surat dakwaan?" tanya Yosdi kembali.
"Belum," jawab Aulia.
Aulia diteriaki pembunuh oleh keluarga korban yang menghadiri persidangan. Keluarga korban emosi saat Aulia dan Kelvin meninggalkan ruang persidangan.
"Dasar pembunuh," ujar salah satu anggota keluarga korban.
"Pembunuh, pembunuh," kata anggota keluarga lainnya.
Saat mendengar teriakan tersebut, Aulia dan Kelvin hanya tertunduk dan terus meninggalkan ruang sidang dengan dikawal ketat polisi.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terhadap Aulia dan Kelvin pada Senin pekan depan.
"Sidang dilanjutkan hari Senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.00," kata Yosdi.
Aulia dan Kelvin tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.