BEKASI, KOMPAS.com - Dua pembuat dan pengedar uang palsu di Tambun, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (7/2/2020) lalu. Mereka adalah AA (40) dan RF (21).
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, kedua orang itu kerap menukarkan uang hasil cetakannya di warung-warung dengan modus berbelanja.
Uang asli kembalian saat belanja itu mereka gunakan untuk bersenang-senang dan keperluan lain.
AA mengaku, dia mencetak uang palsu Rp 3 juta per minggu. Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.
Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta
"Kami nyetak (uang palsu) satu minggu sekali. Sekali cetak Rp 3 juta," ujar AA.
AA mengaku kerap mencetak uang palsu itu dengan kondisi lecek agar tidak ketahuan. Sebab jika dicetak lecak uang palsu ini sama persis dengan aslinya.
Mereka mencetak uang palsu menggunakan mesin print, kertas HVS, dan tinta berwarna.
Setelah mencetak uang, mereka langsung belanja ke toko sembako menggunakan uang palsu tersebut.
Biasanya sekali belanja para pelaku mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, dua pengedar uang palsu ini sudah melakukan aksinya tiga tahun. Ia mengatakan, biasanya para pengedar menukarkan uangnya ke warung-warung sembako.
Pengedar uang palsu ini kerap melakukan aksinya di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.
"Mereka melakukan aksinya terutama di daerah Klender, Pondok Kopi, lalu di Bekasi," kata dia.
"Mereka berdua ini menggunakan uangnya buat mabuk, mereka memang suka," ucap Elman.
Mereka juga mengaku, uang hasil penukaran juga digunakan untuk biaya berobat orangtua.
Tersangka juga sempat membeli sepeda motor.
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu
Dua orang itu kini ditahan di Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.