JAKARTA,KOMPAS.com - Kebijakan revitalisasi kawasan Monas yang digaungkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mendapat penolakan dari beragai pihak, mulai dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pihak Istana Negara.
Meski diadang berbagai penolakan, toh akhirnya proyek ini tetap berjalan juga.
Penolakan dari istana bermula pada 27 Januari 2020. Kala itu pihak Istana Negara melalui Menteri Sekertariat Negara Pratikno menganjurkan agar Anies memberhentikan proyek tersebut untuk sementara waktu.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Kita surati saja," sambungnya.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Penghentian Sementara Revitalisasi Monas Tak Berlangsung Lama
Istana berkirim surat lantaran Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.
Namun, agaknya Pemprov DKI kekeh dengan rencana melanjutkan proyek revitalisasi kawasan Monas. Hal itu terlihat dari sikap Anies yang tidak mau menaggapi pertanyaan wartawan soal sikap pihak Istana Negara.
Selain Pratikno, menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa revitalisasi kawasan Monas sering dilakukan oleh gubernur Jakarta sebelum–sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.