Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Ditilang, Pemuda Asal Bekasi Bawa Kabur Ponsel Polisi

Kompas.com - 11/02/2020, 14:00 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi, Selasa (11/2/2020 ).

AR ditahan karena merampas telepon seluler (ponsel) seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kala itu AR tidak terima ditilang petugas karena mengendarai mobil di jalur busway dan memutar balik.

Baca juga: Aksi Seorang Kakek Curi Ponsel di Toko Elektronik PGC Terekam CCTV

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono saat dikonfirmasi mengatakan, korban Aiptu Suhartono mulanya sedang bertugas mengatur lalu lintas di traffic light Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat anggota lagi bertugas, tiba-tiba melihat kendaraan roda empat bernopol B1467 KZG melanggar rambu dengan masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan, putar balik ke TL Relasi," kata Sigit, Selasa.

Masih kata Sigit, Aiptu Suhartono melakukan penindakan kepada pengendara kendaraan dengan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

"Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Kebon Jeruk," kata Sigit.

Baca juga: Curi Ponsel dan Pukuli Korbannya dengan Tabung Gas, Maling Ini Digebuki Warga

Sehabis kejadian itu terjadi, Aiptu Suhartono langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy segera membentuk tim guna mencari pelaku.

"Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian kami bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku. Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi," kata Ardhy.

Tidak ada perlawanan ketika polisi membawa AR. Hingga kini polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeresan. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com