JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat memberikan opsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di kawasan GBK.
Direktur Utama GBK Winarto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara Formula E baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan tim dari Fédération Internationale de l'Automobile atau Federasi Otomotif Internasional.
"Dalam komunikasinya mereka bilang sudah dijajaki di tempat lain di Monas, Pondok Indah Kapuk, Ancol, Kemayoran, SCBD, GBK. Dari informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan yang terlibat dalam formula tempat yang paling inginkan adalah di GBK," ujar Winarto di ruang pers konferensi GBK, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Sudirman-Thamrin hingga GBK Jadi Alternatif Lintasan Formula E
Ia mengaku tim teknis dari FIA sudah datang melihat GBK yang kemungkinan akan dijadikan venue untuk Formula E.
Di dalamnya akan terdapat trek, pit stop (tempat kendaraan balap berhenti di pit saat balapan untuk pengisian bahan bakar), tribun tempat penonton, maupun area festival.
"Trek ini pada prinsipnya ada di dalam kawasan GBK dan akan menggunakan lingkaran stadion utama. Yang di luar itu akan digunakan setengah kira-kira keluar lagi dan setengahmya untuk pitstop," jelasnya.
Bagian ring road GBK hanya akan dipakai setengah karena GBK ramai oleh masyarakat atau pengunjung yang berolahraga.
"Oleh karena itu consern GBK bagaimana kita bisa menyelenggarakan Formula E di GBK tapi tanpa mengorbankan masyarakat berolahraga itu sedang kita cari," kata dia.
Baca juga: Sekda DKI: Lokasi Formula E Arahnya Kembali ke Monas
Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.
Rencana awal, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah mulanya melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi, yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Baca juga: Silang Suara DPRD DKI soal Formula E di Monas: PSI Tuding Ada Deal, Gerindra Dukung Pemprov
Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya. Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.