JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Gelora Bung Karno (GBK) Winarto menuturkan, pengelola GBK telah menyiapkan lintasan balap jika ajang Formula E digelar di kawasan GBK.
Lintasan balap mobil listrik ini akan dimulai dari Plaza Timur Senayan kemudian dilanjutkan ke ring luar GBK.
"(Lalu) masuk ke pintu 5 (depan Century), mentok sampai pintu 7, parkir barat (Plaza Barat)," ujar Winarto di ruang pers konferensi GBK, Selasa (11/2/2020).
Meski demikian, lintasan tersebut baru opsi seandainya Formula E dilaksanakan di Gelora Bung Karno.
"Tapi rute ini belum final. Itu yang diminta oleh panitia. Hanya di dalam ini dan yang keluar," kata dia.
Baca juga: Pengelola Beri Opsi Penyelenggaraan Formula E di Gelora Bung Karno
Alternatif trek ini diharapkan tak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengunjung yang berolahraga.
Dia melanjutkan, lintasan Formula E yang akan diselenggarakan di GBK berjarak sembilan hingga sepuluh meter.
"Kalau saya tidak salah tangkap, itu treknya maksimal sembilan (9) sampai (10) meter," ucap Winarto.
Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.
Rencana awal, lintasan balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca juga: Sekda DKI: Lokasi Formula E Arahnya Kembali ke Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah.
Komisi Pengarah mulanya melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi, yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya. Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.