JAKARTA, KOMPAS.com - Motif AR (26), pemuda yang merampas telepon seluler (ponsel) milik anggota Polantas Aiptu Suhartono, tidak terima pelat nomor kendaraannya difoto usai ia ditilang.
"AR ditilang karena mobilnya melanggar masuk jalur busway, distop sama polisi, dilakukan penilangan. Yang kedua mobil di foto pakai HP polisi kemudian pelaku tidak terima mobil difoto-foto itu kan prosedural kalau misalnya masuk jalur busway difotolah pelatnya," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
"Pelaku tidak terima dan langsung rampas HP polisi itu dan bawa kabur HP polisi," sambung Ardhy.
Baca juga: Tidak Terima Ditilang, Pemuda Asal Bekasi Bawa Kabur Ponsel Polisi
Masih kata Ardhy, polisi membiarkan AR membawa kabur HP-nya. Sebab, Aiptu Suhartono tidak ingin ada keramaian usai tindakan tilang yang ia lakukan terhadap AR.
"Pas habis rampas langsug nancap gas, polisi di situ enggak mau ambil risiko kalau dikejar malah ada keributan di jalan takutnya malah nabrak, malah ke mana-makna makin kacau," kata Ardhy.
Dari pelat nomor dan surat tilang polisi berhasil mengamankan AR di rumahnya, yang berada di kawasan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah ada surat tilang, sudah ada makanya kita sudah dapat alamatnya langsung cari pelaku," ucap Ardhy.
Baca juga: Mulanya Tunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas dan Terancam 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang pria berinisial AR warga Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi pada Selasa (11/2/2020 ).
AR ditahan karena merampas telepon seluler (ponsel) seorang polisi di traffic light Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kala itu AR tidak terima ditilang petugas karena mengendarai mobil di jalur busway dan memutar balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.