KOMPAS.com - Dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), bps.go.id jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2019 ada 24,79 juta dengan jumlah di perkotaan 9,86 juta dan di perdesaan 14,93 juta.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.
Baca juga: Merasa Mampu, Ratusan Penerima PKH di Sebatik, Perbatasan RI-Malaysia Mundur
PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.
Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Cara menerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada.
Kriteria penerima bantuan PKH
Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial sebagai berikut:
a. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/menyusui.
- Anak berusia nol sampai enam tahun.
b. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.