JAKARTA, KOMPAS.com - Penampungan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di Kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara telah beroperasi selama enam bulan.
"Kalau kita lihat kemarin, mereka sudah beroperasi enam bulan sejak Agustus," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (11/2/2020).
Selama enam bulan beroperasi, pasangan suami istri MC (35) dan SR (33) yang jadi muncikari mendapatkan uang Rp 75.000 setiap pelanggan yang memesan PSK kepada mereka.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemalsu KTP Para PSK di Bawah Umur di Kelapa Gading
"Mereka juga mengambil lagi biaya administrasi, kemudian biaya denda kalau memang (PSK) tidak memenuhi target dan sebagainya," ujar Budhi.
Setiap PSK yang mereka tampung ditargetkan melayani 50 pria hidung belang setiap hari.
Apabila tidak memenuhi target, PSK tersebut diberi denda sebesar Rp 1 juta.
Ditambah muncikari mengambil keuntungan dari memberi utang terhadap terhadap orangtua dari PSK-PSK tersebut.
"Berapa banyak kerja dari PSK ini saya yakin tidak akan bisa menutup kasbon yang mereka ambil dan keluarga mereka, ini sangat menjerat," ujar Budhi.
Namun, pihak kepolisian belum bisa mengkalkulasi berapa uang yang mereka dapatkan dari hasil menjual jasa PSK dibawah umur tersebut.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Baca juga: Fakta soal Penampungan PSK di Kelapa Gading, Korban Dibohongi dan Dijebak Utang
Selain MC dan SR, polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka.
Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.