JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Masing-masing tersangka berinisial I alias D, AR, ES, S alias K, dan J.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. Tersangka I merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.
"Inisial I alias D merupakan perencana dan pemain langsung yang masuk ke dalam rumah kosong untuk mengambil barang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Melahirkan di Rumah Majikan, ART di Pluit Bunuh dan Sembunyikan Bayinya di Tumpukan Lap
Tersangka lainnya adalah AR yang turut membantu I mencuri barang-barang di dalam rumah kosong. Sedangkan, tersangka ES bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
"ES menunggu di luar (rumah kosong) untuk membantu mengangkat barang-barang," ujar Yusri.
Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka selalu berpatroli terlebih dahulu guna mencari target rumah kosong.
Kepada polisi, para tersangka mengaku baru melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Berkali-kali Curi Motor, Maling di Depok Akhirnya Tertangkap Setelah Dipergoki Korbannya
Yusri mengungkapkan, barang hasil curian kemudian diserahkan kepada penadah yang berinisial S dan J. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti di antaranya emas, laptop, dan ponsel.
"S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.