BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh menanggapi dugaan ribuan tenaga kerja asing illegal yang bekerja di proyek Apartemen Meikarta.
Petrus mengatakan, ada kemungkinan pekerja Meikarta itu berstatus illegal.
Sebab, para pekerja proyek Meikarta berasal dari jasa kontruksi China Construction.
Baca juga: Diduga Ada Pekerja Ilegal di Proyek Meikarta, Disnaker Bekasi: Kami akan Telusuri
"Jadi itu kan ada tidak yang berizin, mungkin saja ada," ujar Petrus saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, untuk membuktikan adanya pekerja illegal itu, nantinya Imigrasi akan melakukan inspeksi mendadak.
"Itu bisa diketahui ketika kita lakukan sidak, itu sudah rutin kami lakukan pengawasan dan penindakan ketika ada yang bermasalah," kata Petrus.
Petrus mengatakan, seluruh warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin tinggal maupun izin kerja.
"Ya siapa pun harus ada izin, kalau izin kerja ke Disnaker kalau izin tinggal ke Imigrasi," ucap dia.
Berdasarkan catatan Imigrasi Bekasi, ada 947 warga negara China yang izin tinggal terbatas di Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pihak Pengelola Bantah Pekerjakan TKA Illegal di Proyek Meikarta
Petrus mengatakan, rata-rata yang izin tinggal itu merupakan pelajar, mahasiswa, lansia, pekerja, dan ikut keluarga tinggal di Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Budiyanto sebelumnya menyatakan, ia mencurigai ada ribuan tenaga kerja asing ilegal asal China yang bekerja di kawasan Meikarta, Cikarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.