JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Lucinta Luna ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, hari ini (11/2/2020) di Apartemen Thamrin City.
Polisi menemukan tiga pil ekstasi keranjang sampah di apartemen Thamrin City. Namun, Lucinta tak mengakui itu miliknya.
"Sampai saat ini, mereka belum mengakui barang yang diduga ekstasi," ungkap Yusri saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Lucinta Luna Ditangkap di Apartemen Thamrin City, Ditemukan 3 Pil Ekstasi
Yusri mengungkapkan Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya atas dugaan kasus serupa. Mereka adalah H, D, dan N.
Saat diamankan, polisi menemukan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.
Selain itu, polisi juga menemukan obat penenang yang masuk dalam golongan psikotropika.
"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.
Baca juga: Lucinta Luna Positif Narkoba dengan Kandungan Zat Benzodiazepin
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Lucinta Luna di Mapolres Jakarta Barat.
Bukan pertama kali berurusan dengan polisi
Sebelum kejadian ini, Lucinta Luna juga pernah berurusan dengan polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.