JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) mengaku kerap bertemu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas venue balap Formula E di GBK.
Direktur Utama Gelora Bung Karno (GBK) Winarto menyebutkan, pertemuan itu dilakukan beberapa waktu terakhir bahkan hingga Selasa (11/2/2020) siang.
"Hari jumat, (sampaikan) untuk menjajaki untuk di GBK kami sampaikan siap bantu. Yang menjadi concern adalah me-minimize kepentingan publik tidak terganggu. Sabtu-Minggu komunikasi lisan, Senin rapat, Selasa pagi rapat," jelas Winarto di ruang konferensi pers GBK, Selasa.
Baca juga: Tawarkan GBK, Pengelola Tak Masalah jika Formula E Tetap Digelar di Monas
Saat bertemu, Winarto mengaku respons Pemprov DKI sangat baik dan membuka kemungkinan ajang balap mobil listrik diadakan di GBK.
Namun, kemudian Pemprov DKI mengumumkan bahwa Fomula E bakal diselenggarakan di Monas karena sudah ada izin dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
"Dia (pemprov) welcome, dia oke dia menggunakan vokal poin adalah stadion utama. Dia punya persyaratan teknis sendiri yang harus kita hormati juga kalau memang dia tidak bisa lain tentu tidak ada titik temu," kata dia.
Ia pun menerima jika GBK tak jadi dipilih untuk penyelenggaraan Formula E.
"GBK pasti menerima, jangan kan di Monas, di Kemayoran kita tawarkan untuk bantu supaya bisa terakomodir," lanjut Winarto.
Formula E untuk pertama kalinya akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.
Rencana awal, rute balapan Formula E akan melintasi area di dalam kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah.
Baca juga: Infrastruktur Formula E Segera Dibangun, Rampung April 2020
Komisi Pengarah mulanya melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi, yakni di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya. Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan empat syarat, yakni:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.