JAKARTA KOMPAS.com - Dalam sebulan terakhir, polisi mengungkap dua kasus prostitusi anak di wilayah Jakarta Utara.
Kasus itu terjadi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan dan sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Menanggapi kedua kasus tersebut, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan pencegahan kasus serupa terjadi di lingkungan bergantung di tangan masyarakat.
"Semua kembali ke masyarakat, kita bicara ada RT, RW, ada LMK, FKDN, termasuk juga P3SRS yang ada di rusun," kata Sigit di Kantor Camat Cilincing, Selasa (11/2/2020).
Sigit mengatakan aparat baik itu dari pemerintahan, polisi dan TNI telah melakukan berbagai cara dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib.
Namun, semua itu tetap bergantung pada masyarakat yang harus berperan aktif untuk peduli dengan apa yang terjadi di lingkungan mereka.
"Slogan 1x24 jam tamu harus lapor, atau kemudian kita bisa melihat aktivitas yang berbeda. Ini adalah sebuah indikasi yang bisa kita jadikan awal untuk sifatnya tidak mencurigai tapi mempunyai kepedulian yang lebih tinggi lagi sehingga wilayah bisa terjaga," ucap Sigit.
Ia lantas memberi apresiasi terhadap masyarakat yang sudah memberanikan diri melaporkan kedua kasus tersebut ke kepolisian sehingga akhirnya terungkap.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penampungan PSK di Gang Royal
Hal itu disebutkan Sigit membantah stigma yang ada di tengah masyarakat di mana warga yang tinggal di perkotaan cenderung individual dan tak peduli terhadap lingkungan.
"Ini sebuah hal yang agak sulit ditemui di tengah kota besar yang sering sekali disampaikan wilayah yamg apatis, wilayah tang individual. Ternyata semua ini bisa kita ungkap karena laporan dan partisipasi masyarakat," ujar Sigit.
Baca juga: Fakta soal Penampungan PSK di Kelapa Gading, Korban Dibohongi dan Dijebak Utang
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap delapan tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020) lalu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kemudian Polsek Kelapa Gading juga menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur. Lima orang tersangka yakni pasutri berinisial MC (35) dan SR (33), lalu RT (30) SP (36), dan ND (21) diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.