JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Aulia Kesuma (AK), Selasa (11/2/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa, yakni asisten rumah tangga Aulia, Karsini, Rody, dan Supriyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Sigit Hendradi mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan membantu upaya pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Baca juga: Isi Dakwaan dan Fakta Persidangan Aulia Kesuma, Terdakwa Pembunuh Suami
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, ketiganya didakwa Pasal 340 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Namun, kata Sigit, ketiga terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Karena tugas mereka hanya membantu (membunuh Pupung dan Dana), makanya di dalam dakwaan ada Pasal 56 yang bisa meringankan," ungkap Sigit.
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kemarin.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.