JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang jambret telepon seluler (ponsel) milik salah satu gitaris band Tipe-X. Peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 Januari 2020 di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial RK merupakan spesialis jambret di kawasan Jakarta Utara.
Kepada polisi, RK mengaku telah lima kali melakukan aksinya di tempat yang sepi di Jakarta Utara.
Baca juga: Jambret Ponsel untuk Hubungi Keluarga, Tak Bisa Memakai karena Sistem Pengaman
"Pengakuannya memang baru lima kali, nanti kita dalami lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2020).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka RK selalu dibantu rekannya yang masih berstatus buron.
Adapun, target korban penjambretan adalah seseorang yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor atau berjalan seorang diri di tempat yang sepi.
"Mereka selalu datang menggunakan motor, merebut ponsel korban, dan langsung lari," ungkap Yusri.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial RFK. Menurut Yusri, tersangka RFK memang spesialis penerima barang-barang hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.