DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah (69), Rabu (12/2/2020).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Arpah sebagai saksi utama.
Dengan suara parau dan lemah, Arpah meladeni satu per satu pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa Abdul Kadir Jaelani.
Beberapa kali Arpah kepayahan mengingat sejumlah detail yang mereka cecar.
Puncaknya, Arpah tak kuasa membendung air mata ketika dicecar tim pengacara Kodir, tetangga yang menipunya.
Baca juga: Nenek Arpah Sakit, Sidang Penipuan dan Penggelapan Tanah Ditunda
"Tanggal 7-8 September 2015, Kodir datang ke rumah ibu minta KTP, KK, dan lain-lain karena Kodir mau pinjaman ke bank, betul?" tanya pengacara Kodir.
"Iya," sahut Arpah.
"Tahu Kodir pakai untuk pinjaman?" tanya pengacara.
"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah, mulai melampirkan kain jilbab panjangnya untuk mengelap mata.
Pengacara Kodir lanjut mencecar Arpah soal peristiwa Arpah dibawa ke notaris di bilangan Cibinong.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Itu adalah peristiwa ketika Arpah membubuhkan cap jempol di atas akta jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya dan ia tak merasa menjualnya.
"Sampai di sana, notaris di lantai 1 atau 2?" kata pengacara itu.
"Di bawah. Satu orang," kata Arpah mulai menangis dan kehilangan suara.
"Notarisnya tidak membacakan? Dia memperkenalkan diri sebagai notaris?"
Arpah hanya mengangguk.