DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan terhadap Nenek Arpah (69), Rabu (12/2/2020).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Arpah sebagai saksi utama.
Dengan suara parau dan lemah, Arpah meladeni satu per satu pertanyaan hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa Abdul Kadir Jaelani.
Beberapa kali Arpah kepayahan mengingat sejumlah detail yang mereka cecar.
Puncaknya, Arpah tak kuasa membendung air mata ketika dicecar tim pengacara Kodir, tetangga yang menipunya.
Baca juga: Nenek Arpah Sakit, Sidang Penipuan dan Penggelapan Tanah Ditunda
"Tanggal 7-8 September 2015, Kodir datang ke rumah ibu minta KTP, KK, dan lain-lain karena Kodir mau pinjaman ke bank, betul?" tanya pengacara Kodir.
"Iya," sahut Arpah.
"Tahu Kodir pakai untuk pinjaman?" tanya pengacara.
"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah, mulai melampirkan kain jilbab panjangnya untuk mengelap mata.
Pengacara Kodir lanjut mencecar Arpah soal peristiwa Arpah dibawa ke notaris di bilangan Cibinong.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Itu adalah peristiwa ketika Arpah membubuhkan cap jempol di atas akta jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya dan ia tak merasa menjualnya.
"Sampai di sana, notaris di lantai 1 atau 2?" kata pengacara itu.
"Di bawah. Satu orang," kata Arpah mulai menangis dan kehilangan suara.
"Notarisnya tidak membacakan? Dia memperkenalkan diri sebagai notaris?"
Arpah hanya mengangguk.
"Bertanya tidak, bahwa Ibu (Arpah) bisa baca tulis?"
Arpah menggeleng. Gestur mengangguk dan menggeleng Arpah peragakan buat mempertegas jawaban "ya" dan "tidak" yang terdengar seperti bisikan, untuk menjawab beberapa pertanyaan berikutnya.
Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka
"Minta minum dong," kata Arpah sambil menoleh ke arah pengacaranya.
Hakim Ketua M Iqbal kemudian mengambil alih.
Ia meminta semua pihak yang terlibat mengingat lagi bahwa Arpah seorang lansia.
"Kita harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena (pertanyaan) berulang-ulang," kata Iqbal.
Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi kepada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya kepada AKJ, Arpah menyerahkan semua sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Baca juga: Diajak ke Notaris dan Ditipu, Nenek Arpah Mengira Tetangganya Mau Kembalikan Sertifikatnya
Suatu hari pada 2015, AKJ mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Arpah.
AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.