Mereka pun mengungkapkan keterangan berlainan soal transaksi perdana yang terjadi pada 2011 dan melibatkan seseorang bernama Habib Hasan, ayah tiri AKJ, selaku pembeli tanah Arpah.
"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya," tegas Arpah di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Nenek Arpah Ditipu, Sertifikat Tanah Ternyata Dipakai Tetangga untuk Pinjam Uang
Hingga sidang pemeriksaan Arpah ditutup dan diganti pemeriksaan saksi-saksi lain, Arpah maupun AKJ menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menyebabkan keduanya saling bantah.
Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada AKJ, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, AKJ mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.