DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (69) korban penipuan jual beli tanah di Beji, Depok, Jawa Barat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/2/2020).
Arpah diperiksa sebagai saksi utama atas kasus yang menderanya dan melibatkan terdakwa AKJ.
Dalam sidang Rabu siang itu, Arpah dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara AKJ. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan kronologi transaksi jual beli tanah pada 2011 lalu.
Baca juga: Jadi Saksi, Nenek Arpah Menangis dalam Sidang Saat Dicecar Pengacara Tetangganya
Transaksi itu berujung pada raibnya tanah seluas 103 meter persegi pada 2015 yang Arpah tak merasa menjualnya.
Akan tetapi, sejumlah keterangan Arpah dibantah oleh terdakwa AKJ, ketika ia diberi kesempatan oleh Hakim Ketua M Iqbal buat bicara.
"Sebagian (pengakuan Arpah) ada yang salah," ujar AKJ dalam persidangan, Rabu siang.
AKJ membantah keterangan Arpah soal duit Rp 300.000 yang diberikan AKJ padanya pada suatu momen sepulang mereka dari kantor notaris di bilangan Cibinong.
Baca juga: Tetangga Sempat Buat Perjanjian untuk Kembalikan Sertifikat Nenek Arpah
Sebelum pulang, Arpah membubuhkan cap jempol di atas akte jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya karena ia tunaaksara.
Ia tak menyadari bahwa dengan menyepakati akte itu, Arpah setuju melego tanah seluas 103 meter persegi yang sebetulnya tak ingin ia jual.
Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek AKJ ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".
"Suaminya minta," kata AKJ.
"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Setelah itu, AKJ menyebut bahwa notaris membacakan isi akte jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akte itu.
"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata AKJ.
Kemudian, Arpah dan AKJ juga melontarkan sejumlah keterangan yang bertolak belakang ihwal sertifikat tanah.