DEPOK, KOMPAS.com - Nenek Arpah (69) korban penipuan jual beli tanah di Beji, Depok, Jawa Barat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/2/2020).
Arpah diperiksa sebagai saksi utama atas kasus yang menderanya dan melibatkan terdakwa AKJ.
Dalam sidang Rabu siang itu, Arpah dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara AKJ. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan kronologi transaksi jual beli tanah pada 2011 lalu.
Baca juga: Jadi Saksi, Nenek Arpah Menangis dalam Sidang Saat Dicecar Pengacara Tetangganya
Transaksi itu berujung pada raibnya tanah seluas 103 meter persegi pada 2015 yang Arpah tak merasa menjualnya.
Akan tetapi, sejumlah keterangan Arpah dibantah oleh terdakwa AKJ, ketika ia diberi kesempatan oleh Hakim Ketua M Iqbal buat bicara.
"Sebagian (pengakuan Arpah) ada yang salah," ujar AKJ dalam persidangan, Rabu siang.
AKJ membantah keterangan Arpah soal duit Rp 300.000 yang diberikan AKJ padanya pada suatu momen sepulang mereka dari kantor notaris di bilangan Cibinong.
Baca juga: Tetangga Sempat Buat Perjanjian untuk Kembalikan Sertifikat Nenek Arpah
Sebelum pulang, Arpah membubuhkan cap jempol di atas akte jual beli tanah yang ia tak mengerti isinya karena ia tunaaksara.
Ia tak menyadari bahwa dengan menyepakati akte itu, Arpah setuju melego tanah seluas 103 meter persegi yang sebetulnya tak ingin ia jual.
Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek AKJ ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".
"Suaminya minta," kata AKJ.
"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.
Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000
Setelah itu, AKJ menyebut bahwa notaris membacakan isi akte jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akte itu.
"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata AKJ.
Kemudian, Arpah dan AKJ juga melontarkan sejumlah keterangan yang bertolak belakang ihwal sertifikat tanah.
Mereka pun mengungkapkan keterangan berlainan soal transaksi perdana yang terjadi pada 2011 dan melibatkan seseorang bernama Habib Hasan, ayah tiri AKJ, selaku pembeli tanah Arpah.
"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya," tegas Arpah di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Nenek Arpah Ditipu, Sertifikat Tanah Ternyata Dipakai Tetangga untuk Pinjam Uang
Hingga sidang pemeriksaan Arpah ditutup dan diganti pemeriksaan saksi-saksi lain, Arpah maupun AKJ menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menyebabkan keduanya saling bantah.
Sebagai informasi, Nenek Arpah mengaku ditipu AKJ pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada AKJ, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya. Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, AKJ mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.