Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Formula E, Benarkah Pemprov DKI Terobos Regulasi?

Kompas.com - 12/02/2020, 18:58 WIB
Walda Marison,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran balap mobil listrik di kawasan Monas, Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Awalnya, komisi yang diketuai Menteri Sekretaris Negara, Gubernur selaku sekertaris dan dianggotai Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata menolak adanya pagelaran balap mobil Formula E di Monas dan sekitarnya.

Namun belakangan, mereka akhrinya menyetujui hal tersebut dengan beberapa catatan.

Baca juga: Batu Alam di Area Monas Akan Dilapisi Aspal untuk Jadi Lintasan Formula E

Walaupun sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat, beberapa pihak tetap menganggap Formula E menyalahi regulasi.

UU Cagar Budaya

Salah satu regulasi yang disorot yakni undang-undang tentang Cagar Budaya.

Apakah ajang balapan tersebut bertabrakan dengan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya?

UU tersebut dipertimbangkan lantaran Monumen Nasional sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.

Salah satu pasal menjelaskan soal pemanfaatan cagar budaya.

Baca juga: Komisi Pengarah Larang Penggunaan Kawasan Monas untuk Formula E

Dalam pasal 88 ayat 1, disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

Apakah Formula E selaras dengan pemanfaatan cagar budaya seperti yang ada di pasal tersebut?

Jika merujuk pada ayat 1, tidak ada ketentuan bahwa cagar budaya tidak bisa digunakan untuk kegiatan olahraga.

Formula E merupakan ajang bertaraf Internasional, di mana negara-negara besar seperti Korea dan Inggris ikut serta di dalamnya.

Sudah pasti Monas juga akan dipersiapkan sedemikian rupa untuk menampung ribuan turis penikmat Formula E.

Namun, karena status Monas sebagai cagar budaya, maka kondisinya harus tetap terjaga.  

Sebab, pada akhirnya, setelah pagelaran berakhir, Monas harus dikembalikan kepada fungsi awalnya.

Baca juga: Cawagub DKI Riza Patria: Formula E Berbiaya Tinggi, tetapi Dampaknya Besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com